Maaf, blog ini telah beralih ke:
Naskah.web.id.
Terimakasih.
Follow Write Now

Rabu, 04 April 2012

Pelaku-Pelaku Ekonomi di Indonesia


 
1. Sektor-Sektor Usaha Formal

 
A. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Didirikan berdasarkan Instruksi Presiden No. 17 Tahun 1967 dan diperkuat oleh UU No. 9 Tahun 1969 Pasal 2.
Ciri-Ciri BUMN :
•    Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
•    Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
•    Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
•    Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
•    Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
•    Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
Jenis BUMN


1. Perseroan ( Persero )
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Ciri Persero :
•    Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
•    Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
•    Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
•    Modalnya berbentuk saham
•    Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Contoh Perseroan :
•    PT. Pertamina
•    PT. PLN
•    PT. Bank Mandiri


2. Perjan ( Perusahaan Jawatan )  
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara.
Ciri Perjan :
•    Memberikan pelayanan kepada masyarakat
•    Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
•    Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
•    Status karyawannya adalah pegawai negeri
Contoh Perjan :
•    PJKA
•    RS. Cipto Mangunkusumo
•    RS. Kariadi


3. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
•    Melayani kepentingan masyarakat umum.
•    Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
•    Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.

Contoh Perum :
•    Pegadaian
•    DAMRI
•    ANTARA 


B. Badan Usaha Milik Desa ( BUMD )
Ciri-Ciri BUMD :
•    Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
•    Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
•    Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
•    Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
•    Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
•    Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
Contoh BUMD :


 



C. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Diatur dalam UU No.1 Tahun 1967 Tentang PMA, dan UU No.6 Tahun 1968 Tentang PMDN.
Contoh BUMS :
•    Perusahaan Perseorangan
•    Firma ( Fa )
•    CV
•    Perseroan Terbatas
•    Yayasan


D. Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
•    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•    Pengelolaan yang demokratis,
•    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•    Kebebasan dan otonomi,
•    Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.


1. Sektor-Sektor Usaha Non-Formal

Ciri Sektor Usaha Non-Formal :
•    Mudah untuk dimasuki
•    Bersandar pada sumber daya lokal
•    Usaha milik sendiri; Operasinya dalam skala kecil
•    Padat karya dan teknologinya bersifat adaptif
•    Keterampilan dapat diperoleh diluar sistem sekolah formal
•    Tidak terkena secara langsung oleh Regulasi dan pasarnya bersifat kompetitif. 


Jenis-Jenis Sektor Informal :
Menurut Keith Hart, ada dua macam sektor informal dilihat dari kesempatan memperoleh penghasilan, yaitu:
1. Sah, terdiri atas:
•    Kegiatan-kegiatan primer dan sekunder - Pertanian, perkebunan yang berorientasi pasar, kontraktor bangunan, dan lain-lain.
•    Usaha tersier dengan modal yang relatif besar - Perumahan, transportasi, usaha-usaha untuk kepentingan umum, dan lain-lain.
•    Distribusi kecil-kecilan - Pedagang kaki lima, pedagang pasar, pedagang kelontong, pedagang asongan, dan lain-lain.
•    Transaksi pribadi - Pinjam-meminjam, pengemis.
•    Jasa yang lain - Pengamen, penyemir sepatu, tukang cukur, pembuang sampah, dan lain-lain.
2. Tidak sah, terdiri atas :
•    Jasa - Kegiatan dan perdagangan gelap pada umumnya: penadah barang-barang curian, lintah darat, perdagangan obat bius, penyelundupan, pelacuran, dan lain-lain.
•    Transaksi - Pencurian kecil (pencopetan), pencurian besar (perampokan bersenjata), pemalsuan uang, perjudian, dan lain-lain.



Author : Galih Pamungkas Tri Kuncoro Jati
+ Full Entry ...

Minggu, 01 April 2012

Sehatkan Gigi Dengan Konsumsi Makanan Ini


 

Gigi putih kuat, dan bersih adalah dambaan setiap orang. Karena gigi yang putih, kuat menimbulkan kesan rapih, dan sehat pada seseorang. Banyak cara yang dilakoni orang dengan berharap gigi mereka dapat putih dan sehat. Mulai dari yang sederhana dengan menggosok gigi, sampai dengan mengkonsumsi cairan pemutih gigi yang dapat menimbulkan efek samping.

Nah, sekarang ada beberapa makanan untuk memutihkan dan memperkuat gigi dengan murah, dan tidak berefek samping tentunya. Makanan yang dipercaya dapat memutihkan dan memperkuat gigi antara lain sebagai berikut ini :

1. Stroberi
Siapa sih yang belum pernah tahu buah yang satu ini. Cukup populer dan asam manis rasanya. Ternyata juga dapat memutihkan gigi karena memproduksi enzim malic acid. Caranya cukup dimakan seperti biasa atau dapat juga dengan digosokkan ke gigi lalu basuh, dan gosok lagi gigi dengan pasta gigi seperti biasanya.

2. Keju & Susu
Soal keju yang enak dan susu, pasti anda tahu kan kenapa saya mencantumkan keju dan susu ke dalam makanan yang menyehatkan gigi ? Ya karena kedua ini banyak mengandung kalsium yang dapat memperkuat gigi.

3. Nanas & Jeruk
Buah yang dapat tumbuh baik di Indonesia ini ternyata dapat membersihkan gigi dengan cara yang unik. Mereka akan memberikan suatu rasa, yang akan meningkatkan produksi air liur dalam mulut saat mengunyahnya yang nantinya akan membersihkan gigi secara alami.

4. Baking Soda
Sebuah penelitian mengatakan bahwa kandungan baking soda dapat membersihkan plak / karang gigi secara efektif. Tetapi konsumsi bahan konsumsi yang mengandung baking soda tidak terlalu sering dilakukan karena dapat mengikis enamel gigi

5. Xylitol
Xylithol adalah bahan pemanis alami yang dapat mencegah terbentuknya plak. Xylitol juga dapat menetralisir tingkat keasaman pada mulut dan dapat meningkatkan produksi air liur yang dapat membersihkan gigi secara alami dan baik.


image: inginsekalisehat.wordpress.com
+ Full Entry ...