Maaf, blog ini telah beralih ke:
Naskah.web.id.
Terimakasih.
Follow Write Now

Rabu, 04 April 2012

Pelaku-Pelaku Ekonomi di Indonesia



 
1. Sektor-Sektor Usaha Formal

 
A. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Didirikan berdasarkan Instruksi Presiden No. 17 Tahun 1967 dan diperkuat oleh UU No. 9 Tahun 1969 Pasal 2.
Ciri-Ciri BUMN :
•    Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
•    Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
•    Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
•    Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
•    Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
•    Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
Jenis BUMN


1. Perseroan ( Persero )
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Ciri Persero :
•    Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
•    Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
•    Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
•    Modalnya berbentuk saham
•    Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Contoh Perseroan :
•    PT. Pertamina
•    PT. PLN
•    PT. Bank Mandiri


2. Perjan ( Perusahaan Jawatan )  
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara.
Ciri Perjan :
•    Memberikan pelayanan kepada masyarakat
•    Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
•    Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
•    Status karyawannya adalah pegawai negeri
Contoh Perjan :
•    PJKA
•    RS. Cipto Mangunkusumo
•    RS. Kariadi


3. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
•    Melayani kepentingan masyarakat umum.
•    Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
•    Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.

Contoh Perum :
•    Pegadaian
•    DAMRI
•    ANTARA 


B. Badan Usaha Milik Desa ( BUMD )
Ciri-Ciri BUMD :
•    Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
•    Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
•    Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
•    Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
•    Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
•    Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
Contoh BUMD :


 



C. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Diatur dalam UU No.1 Tahun 1967 Tentang PMA, dan UU No.6 Tahun 1968 Tentang PMDN.
Contoh BUMS :
•    Perusahaan Perseorangan
•    Firma ( Fa )
•    CV
•    Perseroan Terbatas
•    Yayasan


D. Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
•    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•    Pengelolaan yang demokratis,
•    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•    Kebebasan dan otonomi,
•    Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.


1. Sektor-Sektor Usaha Non-Formal

Ciri Sektor Usaha Non-Formal :
•    Mudah untuk dimasuki
•    Bersandar pada sumber daya lokal
•    Usaha milik sendiri; Operasinya dalam skala kecil
•    Padat karya dan teknologinya bersifat adaptif
•    Keterampilan dapat diperoleh diluar sistem sekolah formal
•    Tidak terkena secara langsung oleh Regulasi dan pasarnya bersifat kompetitif. 


Jenis-Jenis Sektor Informal :
Menurut Keith Hart, ada dua macam sektor informal dilihat dari kesempatan memperoleh penghasilan, yaitu:
1. Sah, terdiri atas:
•    Kegiatan-kegiatan primer dan sekunder - Pertanian, perkebunan yang berorientasi pasar, kontraktor bangunan, dan lain-lain.
•    Usaha tersier dengan modal yang relatif besar - Perumahan, transportasi, usaha-usaha untuk kepentingan umum, dan lain-lain.
•    Distribusi kecil-kecilan - Pedagang kaki lima, pedagang pasar, pedagang kelontong, pedagang asongan, dan lain-lain.
•    Transaksi pribadi - Pinjam-meminjam, pengemis.
•    Jasa yang lain - Pengamen, penyemir sepatu, tukang cukur, pembuang sampah, dan lain-lain.
2. Tidak sah, terdiri atas :
•    Jasa - Kegiatan dan perdagangan gelap pada umumnya: penadah barang-barang curian, lintah darat, perdagangan obat bius, penyelundupan, pelacuran, dan lain-lain.
•    Transaksi - Pencurian kecil (pencopetan), pencurian besar (perampokan bersenjata), pemalsuan uang, perjudian, dan lain-lain.



Author : Galih Pamungkas Tri Kuncoro Jati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar