1. Sektor-Sektor Usaha Formal
A. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
Didirikan berdasarkan Instruksi Presiden No. 17 Tahun 1967 dan diperkuat oleh UU No. 9 Tahun 1969 Pasal 2.
Ciri-Ciri BUMN :
• Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
• Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
• Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
• Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
• Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
• Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
Jenis BUMN
1. Perseroan ( Persero )
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Ciri Persero :
• Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
• Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
• Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
• Modalnya berbentuk saham
• Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Contoh Perseroan :
• PT. Pertamina
• PT. PLN
• PT. Bank Mandiri
2. Perjan ( Perusahaan Jawatan )
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara.
Ciri Perjan :
• Memberikan pelayanan kepada masyarakat
• Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
• Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
• Status karyawannya adalah pegawai negeri
Contoh Perjan :
• PJKA
• RS. Cipto Mangunkusumo
• RS. Kariadi
3. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
• Melayani kepentingan masyarakat umum.
• Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
• Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Contoh Perum :
• Pegadaian
• DAMRI
• ANTARA
B. Badan Usaha Milik Desa ( BUMD )
Ciri-Ciri BUMD :
• Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
• Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
• Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
• Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
• Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
• Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
Contoh BUMD :
Diatur dalam UU No.1 Tahun 1967 Tentang PMA, dan UU No.6 Tahun 1968 Tentang PMDN.
Contoh BUMS :
• Perusahaan Perseorangan
• Firma ( Fa )
• CV
• Perseroan Terbatas
• Yayasan
D. Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang demokratis,
• Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan otonomi,
• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
1. Sektor-Sektor Usaha Non-Formal
Ciri Sektor Usaha Non-Formal :
• Mudah untuk dimasuki
• Bersandar pada sumber daya lokal
• Usaha milik sendiri; Operasinya dalam skala kecil
• Padat karya dan teknologinya bersifat adaptif
• Keterampilan dapat diperoleh diluar sistem sekolah formal
• Tidak terkena secara langsung oleh Regulasi dan pasarnya bersifat kompetitif.
Jenis-Jenis Sektor Informal :
Menurut Keith Hart, ada dua macam sektor informal dilihat dari kesempatan memperoleh penghasilan, yaitu:
1. Sah, terdiri atas:
• Kegiatan-kegiatan primer dan sekunder - Pertanian, perkebunan yang berorientasi pasar, kontraktor bangunan, dan lain-lain.
• Usaha tersier dengan modal yang relatif besar - Perumahan, transportasi, usaha-usaha untuk kepentingan umum, dan lain-lain.
• Distribusi kecil-kecilan - Pedagang kaki lima, pedagang pasar, pedagang kelontong, pedagang asongan, dan lain-lain.
• Transaksi pribadi - Pinjam-meminjam, pengemis.
• Jasa yang lain - Pengamen, penyemir sepatu, tukang cukur, pembuang sampah, dan lain-lain.
2. Tidak sah, terdiri atas :
• Jasa - Kegiatan dan perdagangan gelap pada umumnya: penadah barang-barang curian, lintah darat, perdagangan obat bius, penyelundupan, pelacuran, dan lain-lain.
• Transaksi - Pencurian kecil (pencopetan), pencurian besar (perampokan bersenjata), pemalsuan uang, perjudian, dan lain-lain.
Author : Galih Pamungkas Tri Kuncoro Jati